Belum Terverifikasi Dewan Pers, Apakah Perusahaan Pers Tidak Profesional
Palopo – Apakah perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dianggap tidak profesional, pertanyaan ini sempat menjadi perdebatan hangat diantara beberapa pemilik media online (Siber) di Kota Palopo Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo, Dedy Ariyanto, SH, menjelaskan bahwa landasan hukum tertinggi terkait keberadaan perusahaan pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
” Pasal 1 ayat (2) UU Pers, disebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, baik media cetak, elektronik, kantor berita, maupun media lainnya yang memproduksi dan menyalurkan informasi kepada publik,” kata Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi.
“Kemudian pada Pasal 9 UU Pers menyatakan, bahwa, setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers, dengan ketentuan bahwa badan usaha tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia,” sambungnya.
Selain itu, Awi mengungkapkan, bahwa selain mengacu pada UU Pers, profesionalitas perusahaan pers juga dijelaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
” Pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, di poin kedua disebutkan, perusahaan pers profesional adalah yang mematuhi Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, serta Peraturan Dewan Pers mengenai Pendataan Perusahaan Pers,” terang Dedy Ariyanto Ketua SMSI Kota Palopo, yang juga mantan Sekretaris PWI Luwu Raya–Toraja periode 2018–2022.
“Jadi pada intinya, sekalipun sebuah perusahaan pers belum terverifikasi Dewan Pers, namun menjalankan usaha pers sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, tunduk pada peraturan perundang-undangan, dan mengedepankan etika jurnalistik dalam penayangan berita, maka perusahaan tersebut telah bekerja secara profesional,” jelas Dedy Ariyanto
Meski demikian, Ketua SMSI Kota Palopo, Dedy Ariyanto, mengajak pera Pemilik Media, yang tergabung dalam SMSI Kota Palopo, untuk terus meningkatkan kualitas profesionalisme wartawan-nya dengan mengikuti pendidikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Saya selalu mengimbau kepada anggota SMSI Palopo sebagai pemilik media untuk mendorong wartawannya mengikuti UKW yang dilaksanakan Dewan Pers. Banyak pengetahuan dan rambu-rambu etika jurnalistik yang akan memperkuat profesionalitas saat meliput dan menayangkan berita,” tegasnya.
Dedy juga mengingatkan agar setiap perusahaan pers tetap patuh pada ketentuan peraturan – peraturan yang berlaku.
“Kita di SMSI, selalu menekankan bahwa apa yang menjadi ketentuan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers harus dipatuhi serta dijalankan. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian penting dalam menjaga marwah pers dan kepercayaan publik. Nah, ketika itu semua sudah diterapkan maka, perusahaan pers dan atau wartawan tersebut dapat dikatakan Profesional,” tutup Ketua SMSI Kota Palopo tersebut.
