SMSI Kota Palopo

Memuat

Facebook

SMSI Kota Palopo

Instagram

SMSI Kota Palopo

Tiktok

SMSI Palopo

Youtube

SMSI Kota Palopo
Serikat Media Siber Indonesia

Pedoman Pemberitaan Media Siber

KEMERDEKAAN BERPENDAPAT, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Selengkapnya Klik Disini 

SMSI PALOPO AUDIENS BERSAMA FORKOPIMDA

" Perusahaan Pers yang Profesinal Hasilkan Berita Berkualitas "

" Sinergitas dan Kolaborasi yang proporsional Ciptakan Palopo, Aman, Damai, Sehat dan Sejahtera Wujudkan Palopo Kota Jasa Global "
SMSI Kota Palopo 2025-2028
SMSI Kota Palopo

Berita Terkini