Kalapas Kelas IIA Palopo Berikan Dukungan dan Jadikan SMSI Mitra Strategis
SATUDATA.co.id | Palopo,— Organisasi Perusahaan Media konstituen Dewan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali lakukan audiensi dengan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kunjungan pengurus SMSI Kota Palopo Sulsel, diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Hartono.
Audiensi SMSI Palopo bersama Kalapas Kelas IIA Palopo ini berlangsung diruang kerja kalapas, dengan suasana yang begitu akrab dan semangat kolaboratif.
Pada kesempatan itu, Sekretaris SMSI Palopo Andi Polyogama Anthon, menyampaikan, bahwa, organisasi SMSI merupakan perpanjangan tangan Dewan Pers sekaligus ujung tombak dalam menangkal berita-berita Hoax.
“Untuk anggota organisasi SMSI ini adalah para pemilik media, dan merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Pers, sekaligus ujung tombak dalam menangkal berita-berita Hoax,” ujar Andi Polyogama Anthon, yang akrab disapa Bang Yoga.
Bang Yoga menambahkan, bahwa salah satu tugas dan fungsi dari organisasi SMSI, adalah, melakukan pengawasan dan pembinaan untuk perusahaan media yang tergabung di SMSI, agar selalu menjadikan Kode Etik dan Pedoman Media Siber sebagai pedoman dalam memproduksi atau menerbitkan berita.
“Tugas kami sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers, memastikan semua perusahaan media yang tergabung dalam SMSI menjadikan kode etik dan pedoman media siber sebagai pedoman dalam menerbitkan berita, dan ujung tombak menangkal Hoax,” ungkap Bang Yoga.
” Kita juga wajib lakukan verifikasi agar setiap media memiliki badan hukum dan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Kota Palopo Dedy Ariyanto, menuturkan, bahwa, pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam setiap proses pemberitaan.
“Kami di SMSI selalu mengingatkan kepada pemilik media agar jurnalisnya, dalam menyusun bahan berita sesuai standar rumusan 5W+1 dan sesuai kode etik jurnalistik,” singkatnya.
Selengkapnya klik disini
